Maka itu, Teuku dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Namun saat dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dirinya tak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Baca Juga: Wartawan di Medan Disiram Air Keras, Diduga Motifnya Terkait Pemberitaan

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembuatan Naskah 11 Raperda Inisiatif DPRD Mubar Dipending

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan, ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur Kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Leonard mengimbau kepada para buronan lain atau yang masuk dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri.