BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri Buton mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Buton Selatan untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mematuhi petunjuk teknis dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Kemendagri No. 63 Tahun 2023.

Gunawan mengingatkan bahwa transparansi dalam penggunaan dana ini sangat penting agar dapat dipertanggungjawabkan, mengingat banyaknya pengaduan mengenai penyalahgunaan dana BOS yang berasal dari internal sekolah.

Keterlibatan Dewan Guru dan masyarakat, kata Gunawan, juga diperlukan, termasuk orang tua murid, dalam pengelolaan dana sekolah.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Labunti, Pjs Bupati Muna Akan Proses Sesuai Aturan