• Pembayaran honor, yang maksimal mencapai 50 persen dari total dana BOS.
Gunawan menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel, di mana komite sekolah dikelola langsung oleh kepala sekolah. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan yang sering kali dilakukan oleh oknum dari dalam.
“Saya berharap penggunaan dana BOS dapat dilakukan sesuai juknis yang berlaku,” tegas Gunawan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, mengungkapkan bahwa program-program Pemerintah Kabupaten Buton Selatan untuk tahun 2024 hampir selesai, baik dalam pelaksanaan fisik maupun pelaporan administrasi dan keuangan.
