"Pelaksanaan proyek ini tidak dilakukan sesuai dengan daftar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak menyusun laporan pertanggungjawaban," urai Zul.
"Melaksanakan pekerjaan fisik tidak didukung bukti pengeluaran yang sah, sehingga mengakibatkan pembangunan Masjid An-Nur Desa Patikala, tidak selesai dan tidak termanfaatkan," lanjut Zul.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Selawesi Tenggara, ditemukan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 1.051.398.100.
"(Saat ini) kami masih mengarah ketiga tersangka dan belum ada yang lain," ujar Zul.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Kota Baubau Ditangkap Polisi
