BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi di Kota Baubau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (18), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria bernama La Ode Ardi (56).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 Wita.
Pelaku ditangkap pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 22.45 Wita. Adapun kronologis kejadian bahwa korban La Ode Ardi saat itu sedang bersama rekan-rekannya mengonsumsi minuman beralkohol. Tiba-tiba, terjadi pertengkaran antara dua orang rekannya, La Andi dan Nazar.
Saat korban mencoba melerai pertengkaran tersebut, pelaku bernama A yang datang secara tiba-tiba langsung memukul korban.
Baca Juga: Orang Tua Siswa SMAN 12 Kendari Korban Pengeroyokan Ungkap Kesedihan, Ternyata Begini Kesehariannya
