KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bersama penyidik Satreskrim Polresta Kendari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Terminal Baruga yang menewaskan korban DW (54), sopir angkot rute Kendari-Bombana, Selasa (8/7/2025).
Dalam Rekonstruksi yang digelar di halaman Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari ini, tersangka inisial AA (57) memeragakan ulang perbuatannya terhadap korban DW yang mengakibatkan DW meninggal dunia.
Kasubsi II Kejari Kendari, Muhammad Irham Roihan, menerangkan bahwa rekonstruksi digelar agar pihaknya mengetahui secara pasti duduk perkara dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Rumah Tersangka Pencabulan Anak di Kendari Dirusak hingga Rata Tanah, Kuasa Hukum Lapor Polisi
"Kami JPU Kejari Kendari berkordinasi dengan teman-teman penyidik hari ini ingin mengetahui lebih jelas terkait dengan perkara pembunuhan di Terminal Baruga itu," ujar Irham.
