BMI merupakan indeks yang menghitung perbandingan antara berat badan dengan tinggi badan seseorang. Dalam hal ini, BMI pelamar harus berada di kisaran 18,5 hingga 25, yang menunjukkan bahwa mereka harus memiliki berat badan yang normal, tidak terlalu kurus, namun juga tidak boleh berlebihan atau buncit.

Selain itu, calon Jaksa juga diwajibkan tidak memiliki cacat fisik, cacat mental, tidak buta warna parsial maupun total, tidak bertato, serta tidak bertindik, khususnya bagi pelamar laki-laki.

Selain itu, tinggi badan minimal juga ditentukan, yaitu 160 sentimeter bagi laki-laki dan 155 sentimeter bagi perempuan.

Baca Juga: Pemkab Muna Usul 450 Formasi CPNS dan PPPK

Tidak hanya aspek fisik, aspek intelektual juga menjadi perhatian utama dalam seleksi ini. Para pelamar diwajibkan memiliki ijazah S-1 dalam bidang Hukum atau Ilmu Hukum, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.