Disusul Kejari Simalungun berada di urutan 2 dengan jumlah perkara sebanyak 8 perkara. Di urutan ketiga Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan 7 perkara.
Kejari lainnya berada di urutan 4 adalah Kejari Labuhan Batu dan Kejari Belawan masing-masing menyumbang 6 perkara, sementara di urutan ke-5 Kejari Tanjung Balai dengan menyumbang 5 perkara. Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya masih menyumbang 1 sampai 3 perkara.
"Ada juga Kejari dan Cabjari yang belum memiliki perkara. Namun terus disarankan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif," tambahnya.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif lebih diutamakan kepada esensinya.
