KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan lokasi Bandar Udara (Bandara) yang terletak di Desa Lametuna dan Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara akan menetapkan tersangka baru dugaan korupsi proyek pembangunan bandara yang merugikan negara Rp 9,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah menyatakan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan bukti fakta-fakta persidangan atas tiga terdakwa sebelumnya dan lebih dari dua alat bukti pendukung lainnya.
"Saya pastikan itu (kasus bandara.red) ada. Tidak lama lagi salah satu pihak yang akan kita naikkan statusnya dari saksi ke tersangka. Mohon dukungannya semua. Tinggal sedikit lagi," ujarnya pada Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Disebut Pengkhianat Negara dan Institusi, Ini Jenis Amunisi Dijual Bripda La Ode Sultan ke KKB
