KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara (bandara).
Setelah menetapkan tiga tersangka J, selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SL dan JM sebagai penyedia proyek atau kontraktor pelaksana. Kini, Korps Adhyaksa Kolaka Utara mulai membidik calon tersangka lain pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bandara di Desa Lametuna dan Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha.
Selain kasus bandara, pihak Kejari Kolaka Utara saat ini juga tengah membidik kasus dugaan penyalahgunaan anggaran (korupsi) pembangunan tempat pengelolaan sampah (TPS) di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo menyampaikan, untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPS, saa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kolaka Utara.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara
