Lebih lanjut, BPK juga akan menerjunkan tim ahli yang berkompeten soal pengerjaan talud yang berasal dari Politeknik Bandung. Hal itu untuk mengetahui pasti kedalaman tiang pancang yang ditancap di sepanjang tanggul yang dikerjakan.
Sebelumnya, BPK telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar. Pihaknya telah meminta BPK untuk melakukan audit lagi secara terinci dari setiap pengerjaan yang ada.
"Ini untuk menghindari agar kami tidak dicap kriminalisasi sehingga hasil perhitungannya harus terang benderang dan sesuai fakta-fakta kerugian yang sebenarnya," bebernya.
Untuk diketahui, nilai proyek pembangunan talud bandara Kolaka Utara sebesar Rp 41 miliar. Mega proyek ini dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara.
