BUTON, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, menetapkan AE, dosen salah satu universitas di Surakarta sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi studi kelayakan bandara pariwisata dan kargo di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan tahun 2020.
Sebelumnya, AE diperiksa sebagai saksi, kini dinaikan statusnya sebagai tersangka atas proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody menyampaikan, tersangka ditahan sejak Kamis, 17 Agustus 2023 malam, di Lapas Kelas II A Baubau.
Baca Juga: Mantan Bupati Buton Selatan Arusani Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Bandara Kargo
“Peran tersangka AE yang membuat KAK dan RAB sebagai dasar pelelangan, termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang, mengelola dan mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebanyak Rp 550 juta dan dibagikan ke pihak tertentu,” bebernya, Sabtu (19/8/2023).
