Lebih lanjut, ia menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan putusan akhir. Kalaupun ada upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi, itu tidak menghalangi eksekusi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Toshida di Sultra, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Harus Segera Tuntas
Baca Juga: Kejati Sultra dan KPK Sambangi Lokasi Tambang PT Toshida
"Kasasi itu upaya hukum terakhir kalaupun ada upaya hukum lain, itu sudah masuk kategori upaya hukum luar biasa seperti PK dan Grasi, namun itu tidak menghalangi eksekusi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas penggunaan ijazah yang terbukti palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019.
