KENDARI, TELISIK.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa pelanggaran hukum yang umum terjadi di kalangan pelajar di Kota Kendari meliputi kekerasan fisik, narkoba, dan penggunaan senjata tajam.

Hingga September 2024, tercatat sebanyak 29 kasus yang melibatkan pelajar dalam kategori tersebut.

Ronal menyoroti tren mengkhawatirkan ini di kalangan generasi muda, yang menunjukkan perlunya pendidikan hukum dan sosialisasi yang lebih intensif.

“Pendidikan hukum dan sosialisasi kepada pelajar sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam perilaku menyimpang,” ujar Ronal, Senin (21/10/2024).

Baca Juga: PGRI Sultra Desak Pengusutan Kasus Kriminalisasi Guru Supriyani di Konawe Selatan