KENDARI, TELISIK.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara dan Pusat mendesak agar kasus kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani, yang kini dipenjara, diusut secara profesional.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menegaskan bahwa jika penanganan kasus ini tidak dilakukan dengan serius, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang bisa mengganggu proses pendidikan di Sulawesi Tenggara.
“Jika ini tidak diselesaikan dengan tegas, saya tidak akan bertanggung jawab jika ada gerakan yang menyebabkan proses pendidikan di Sulawesi Tenggara dan Indonesia terganggu,” tegas Abdul Halim saat ditemui di Kampus FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) pada Senin (21/10/2024).
Baca Juga: KPU Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Hindari Kesalahan Informasi
Ia mengingatkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Pihak kuasa hukum PGRI Kabupaten Konawe dan Pusat juga akan terlibat dalam pengawalan kasus ini.
