KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/12/2024) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kamrin, Kepala Pasar Lapulu, dan Tasrif, Kepala Pasar Baruga.

Baca Juga: Janda Muda di Kendari Diringkus Bersama Belasan Gram Narkoba

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari.