MUNA, TELISIK.ID - Kebijakan restorative justice (keadilan restoratif) yang dikeluarkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin terhadap perkara ringan mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Korps Adhyaksa itu memulainya pada perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka RK.
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, perkara KDRT yang dilakukan RK terhadap istrinya dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Alasannya, ancaman hukuman lima tahun sesaui pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004, baru pertama kali melakukan perbuatan dan tidak menimbulkan kerugian materil terhadap korban.
"Proses restorative justice kita awali dengan mediasi damai antara tersangka dan korban," kata Agus R Senjaya, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Oknum Polisi Kedapatan Gunakan Narkoba, Polda Sulsel: Terancam Dipecat Tidak Hormat
