Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing disaksikan oleh penyidik Polres Muna dan para saksi. Hasilnya, tersangka dan korban sepakat berdamai.

Baca Juga: Akhirnya Bupati Langkat jadi Tersangka, Ini Kata Juru Bicara KPK

"Walau sudah berdamai, tersangka tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Raha sambil menunggu surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2)," terangnya.

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, mediasi antara tersangka dan korban merupakan langkah awal dari proses restorative justice. Di mana, hasil mediasi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang akan diteruskan ke Kejagung untuk mendapatkan persetujuan.

"Begitu ada SKP2 dari Kejagung, tersangka langsung dibebaskan dari tahanan. Kita berharap tersangka dan korban bisa kembali hidup rukun," pungkasnya. (B)