Baca Juga: Waspada, BPBD Deteksi 27 Titik Rawan Bencana Alam di Bombana

Mantan Koordinator Jaksa Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menerangkan, pemusnahan BB tindak Pidum yang telah inkracht, diatur pada pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sesuai pasal 270 KUHP bahwa jaksa memiliki kewenangan selaku eksekutor tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Momen pemusnahan BB ini sebagai wujud nyata komitmen dan bentuk kesungguhan bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses hukum mempercepat penuntasan perkara terkait penyelesaian BB," ungkapnya.

Dalam pemusnahan BB itu, turut hadir Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Kasdim, Kepala BNNK Muna, La Hasariy, Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin dan perwakilan PN Raha. (C)

Reporter: Sunaryo