MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha.
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, pemusnahan BB dilakukan tiga kali setahun (per triwulan). BB yang dimusnahkan kali ini yang telah inkrah medio 1 Mei - 31 Agustus yang terdiri dari perkara narkoba, persetubuhan, ilegal fishing, senjata tajam (sajam) dan penganiayaan.
"BB yang dimusnahkan itu dari 34 perkara, didominasi narkoba 14 perkara dengan BB sabu-sabu seberat 34 gram," kata Robin, di sela-sela pemusnahan BB, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, Kasi BB Kejari Muna, Muhamad Djunaedi menerangkan, BB tidak semuanya dimusnahkan. Ada yang dikembalikan dan dirampas oleh negara (lelang). Nah, untuk BB yang dimusnahkan saat ini adalah 35 gram sabu-sabu, pipet, timbangan digital, korek gas, bong, sajam, batu, pakaian, tas dan handphone.
