MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci, Kabupaten Buton Utara, tahun 2021, Rahmat.
Uang yang berhasil disita dari Rahmat selaku pelaksana kegiatan yang bekerja sama dengan Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Simbiring sebesar Rp 647.835.058.
"Uang yang kami sita ini akan disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian," kata Kajari Muna, Robbin Abdi Ketaren, Rabu (4/9/2024).
Robin menerangkan, eksekusi uang pengganti itu dilakukan, setelah terpidana tidak melakukan upaya hukum (banding).
