MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 38 perkara tindak pidana umum (Pidum), Senin (18/12/2023).

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, pemusnahan merupakan rutinitas dilakukan terhadap BB yang telah berkuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

"BB yang dimusnahkan inu sudah memiliki putusan PN," kata Robin.

Baca Juga: Soal Netralitas, Polres Muna Jalankan Intruksi Kapolri

Kasi BB, Muhamad Djunaedi menerangkan, BB 38 perkara Pidum itu memiliki putusan PN terhitung seja 1 Juli hingga 5 Desember 2023. BB-nya terdiri dari 14,79 gram narkotika jenis sabu pada 10 perkara, handphone, senjata tajam, pakaian dan lain-lainnya.