Baca Juga: Obat Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan di Muna Barat

Sementara itu, Kasi BB, Djunaedi mengatakan, pemusnahan BB itu dalam rangka melaksanakan putusan PN sesuai pasal 270 KUHAP.

"BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali