Baca Juga: Obat Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan di Muna Barat
Sementara itu, Kasi BB, Djunaedi mengatakan, pemusnahan BB itu dalam rangka melaksanakan putusan PN sesuai pasal 270 KUHAP.
"BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
