MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kamis (5/12/2024).

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, menjelaskan bahwa BB yang dimusnahkan terdiri dari 31 perkara, meliputi perkara narkoba, pelanggaran UU Kesehatan, penganiayaan, dan persetubuhan anak di bawah umur.

"BB yang dimusnahkan ini telah mendapatkan putusan tetap dari PN antara 1 September hingga 30 November," ujar Robin.

Pemusnahan BB ini merupakan yang terakhir di tahun 2024, setelah sebelumnya dilakukan dua kali pemusnahan serupa.

Baca Juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar