Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Pidum, Didominasi Narkoba
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB Kajari Muna, Muhamad Djunaedi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini berdasarkan surat perintah Kajari nomor prin.1080/P.3.1.3/Eku.3/12/2024.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 46,17 gram, 487 buah kosmetik ilegal, handphone (HP), timbangan digital, senjata tajam, dan pakaian. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
