"Perkara yang dilakukan RJ semuanya memenuhi syarat Perja Nomor 15 Tahun 2020," sebutnya.
Adapun syarat RJ yakni, tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, perkara yang dilakukan RJ didominasi penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang korban serta tersangkanya masih ada hubungan kekerabatan.
Baca Juga: Korban dan Tersangka Berdamai, Kejari Muna Usul Dua Perkara Restorative Justice
"Lokasi terjadinya perkara di Muna, Muna Barat dan Buton Utara," sebutnya.
