MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, kembali mengusulkan dua perkara pidana umum (pidum) untuk dihentikan penuntutanya melalui restorative justice (RJ).
Kedua perkara itu adalah KDRT dan penganiayaan. Para korban dan tersangka telah sepakat berdamai
"Kita lakukan mediasi, korban dan tersangka telah sepakat berdamai. Kami pun mengusulkan RJ ke Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (13/7/2023).
Pengusulan RJ itu karena dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Ini Kekayaan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka Kasus Suap Dana PEN, Harta Naik Miliaran
