MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna meminjam pakai rumah eks peninggalan Belanda yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Bekas rumah Dinas Kehutanan itu rencananya akan digunakan Kejari buat tempat penyelesaian perkara di luar persidangan dengan mengedepankan perdamian dan memulihkan hak-hak korban (restorative justisce).
"Permohonan pinjam pakainya telah disetujui oleh Pemkab," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (20/5/2022).
Kini, pihak Kejari mulai merenovasi rumah yang terletak di Jalan Akhmad Yani, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu itu. Pembersihan dan pengecetan pun mulai dilakukan.
Baca Juga: Mulai Dikerjakan, Rujab Bupati dan Wabup Kolut Rampung Desember 2022
