MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tetap berkomitmen dan profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
Untuk membuktikan seseorang terlibat korupsi tidak segampang membalikan telapak tangan. Karenanya, dalam proses penanganannya dilakukan secara profesional yang dimulai dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan.
"Setiap perkara korupsi, kami tangani secara profesional," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat
Saat ini, ada tiga perkara dugaan korupsi yang sementara ditangani. Adalah dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD) dengan dua tersangka, mantan Pj Kades Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM. Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp 525 juta.
