Dengan penyitaan itu, ia menekankan ke depan tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak saja berorientasi pada penghukuman badan, tetapi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, asset recovery untuk menjaga stabilitas keuangan negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin menerangkan, perkara korupsi pembangunan Jembatan Cirauci yang melekat pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total anggaran sebesar Rp 2.130.680.000 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Mantan Pj Bombana Burhanuddin jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi Jembatan Cirauci II

Kedua terdakwa yakni, Rahmat dan Terang Ukoras Simbiring telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.