KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Pj Bombana, Burhanuddin hadir dalam sidang kedua perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II, Kabupaten Buton Utara (Butur) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Selasa (30/4/2024).
Dalam persidangan ini, Burhanuddin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebagai saksi. Sebelumnya, Burhanuddin sudah tiga kali diperiksa di Kejati Sultra, sebelum kasus ini dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Kendari.
Kasus yang melibatkan mantan Pj Bupati Bombana ini, saat dirinya masih menjabat selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sulawesi Tenggara tahun 2021, bersamaan penganggaran proyek jembatan ini.
Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Gelar Paripurna Pelaporan LKPJ Pemprov 2023
Dalam persidangan, Burhanuddin hadir untuk memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa, yakni Direktut CV Bela Anoa inisial TUS dan peminjam bendera perushaan inisial RD.
