Selain melakukan orasi, massa juga membentangkan spanduk bergambarkan Rapidin Simbolon bertuliskan "Penghisap Darah Rakyat."
Selain itu, massa juga membawa keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegak hukum di Kejati Sumatera Utara.
"Apakah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah mati, apakah kejaksaan disogok oleh mantan Bupati Samosir, dan apakah kejaksaan bersekongkol dengan mantan Bupati Samosir dalam dugaan korupsi Dana COVID-19," ucapnya.
Baca Juga: Pedagang Delima Ngadu ke Ombudsman Tak Dapat Kios, Pemerintah Ngaku Mendata
Massa mendesak agar Kejati Sumatera Utara memanggil dan menangkap Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi itu.
