Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.

Baca Juga: Tiba di Kejati, Sulkarnain Kadir Kembali Jalani Pemeriksaan

Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak menyalagunakan kewenangan dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, berkenaan dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberian dana CSR untuk kepentingan Kampung Warna Warni, maka perizinannya tidak akan dikeluarkan jika tidak dipenuhi.

PT Midi Utama juga diminta untuk menyiapkan nama lokal terkait gerai di 6 lokasi Kota Kendari. (B)