Baca Juga: GM PT Antam Penuhi Panggilan Kejati Sulawesi Tenggara Sebagai Tersangka
Selanjutnya ia juga menambahkan bahwa perusaahaan tersebut yang telah diterbitkan RKAB, sudah tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah IUP-nya. Dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP Antam seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain, mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikal milik negara CQ PT Antam, dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain.
Sementara itu, Dodi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan, sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu HA selaku General Manager PT Antam Konawe Utara, GL pelaksana lapangan PT LAM, OS Direktur PT LAM, UAS pemilik PT LAM, AA Direktur PT KKP, SM kepala geologi Kementerian ESDM atau mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan EVT pada Kementerian ESDM. Dan penetapan satu orang tersangka lagi, maka penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka dan penyelidikan masih terus dikembangkan. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Haerani Hambali
