KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara meminta agar demonstrasi dihentikan dan tidak menghalangi proses penyidikan. Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Rabu (6/9/2023).
Melalui keterangan resmi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, meminta kepada para demonstran untuk menghentikan unjuk rasa mereka yang tengah berlangsung. Karena pentingnya membiarkan proses penyidikan berjalan tanpa gangguan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dody memberikan konfirmasi, saat ini telah ada 13 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM, PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, dan penyedia dokumen terbang. Tersangka-tersangka ini juga telah menjalani penahanan di Rutan Kendari.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM di Kolaka Utara, Kejati Sulawesi Tenggara Kumpulkan Alat Bukti
Penting untuk dicatat, penahanan dalam tahap penyidikan harus mematuhi Undang-Undang, dan jika batas waktu penahanan tersebut terlewati, tersangka harus dilepaskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan menyusun berkas kasus para tersangka agar nantinya dapat dilimpahkan ke proses penuntutan.
