Dalam hal penyidikan dan pemeriksaan saksi, Dody menegaskan, hal ini akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan dalam upaya membuktikan perkara ini. Penting untuk diingat, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, bisnis, atau kepentingan lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum juga mengajak elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat atau aspirasi terkait kasus ini untuk melakukannya melalui PTSP Kejaksaan Tinggi, sehingga proses hukum dapat tetap berjalan dengan baik dan adil.
Baca Juga: Komisaris Utama PT LAM Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo
Pelimpahan 13 berkas tersangka ke proses hukum bukan berarti pihak lain yang terlibat akan lepas dari proses hukum. Semua peran mereka akan diuraikan dalam berkas perkara, sebagaimana yang telah dilakukan pada kasus tindak pidana korupsi perizinan Alfamidi.
Aisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menegaskan, proses hukum akan ditempuh terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis, menghalangi penyidikan, serta melakukan pengrusakan, termasuk kepada pihak yang menjadi dalang atau membiayai aksi-aksi tersebut. (B)
