Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Suap Sekda Kota Kendari, Harta Kekayaan Eks Wali Kota Sulkarnain Kadir Fantastis

Untuk diketahui Kejati Sulawesi Tenggara sudah menetapkan Sekda Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Syarif Maulana sebagai tersangka. Penyidik Kejati terus melakukan pengembangan dan menyebut akan ada tersangka baru.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap atau permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp 720 juta terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.

Dari hasil penyidikan diduga Ridwansyah Taridala bersama Syarif Maulana pada 2021 membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) fiktif.

RAB fiktif tersebut untuk kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari 2021.