Perjanjian ini, kata Hendro, sejalan dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memungkinkan Kejaksaan bertindak atas nama negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 menegaskan tugas kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum untuk kepentingan negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara PT Antam dan kejaksaan, serta memberikan peluang bagi PT Antam untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum.
Baca Juga: Kendari Berinovasi Bayar Sampah Pakai QRIS, Lebih Mudah dan Transparan
“Dengan layanan tersebut, PT Antam dapat lebih efektif dalam memitigasi risiko hukum dan mengelola aset negara,” kata Hendro.
