KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari terus berinovasi dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembayaran retribusi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024, yang melimpahkan sebagian kewenangan penagihan retribusi kepada kelurahan, melibatkan RT/RW dan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan bahwa melalui Perwali tersebut, biaya operasional pelayanan kebersihan akan dibagi menjadi 20 persen untuk operasional dan 80 persen untuk kas daerah.

Baca Juga: Korpus BEM se-Sultra Siap Laporkan Iwan Rompo Cs ke Bawaslu RI

“Pembagian 20 persen tersebut terdiri dari 2 persen untuk camat, 3 persen untuk lurah, dan 15 persen untuk petugas penagih,” ujar Ridwansyah, Kamis (17/10/2024).