"Tersangka HP juga disinyalir memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan karenanya tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya HP disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP, juncto pasal 56 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, saat ini Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap tersangka HP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Pria di Kendari Dibekuk Gegara Kasus Pencurian Laptop di Bapenda Sultra, 1 Tersangka PNS

"Terhadap tersangka HP, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yaitu terhitung tanggal 7 Juli 2025," kata Rahman.