KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan, Rabu (16/8/2023).

Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menyampaikan, kedua orang tersebut adalah Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

“Kedua tersangka yaitu AS dan RC,” kata Ade Hermawan.

Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Tambang dari ASN Kementerian ESDM akan Diterbangkan ke Kendari