Baca Juga: LIRA Wakatobi Adukan Reklamasi Kawasan Marina ke Kejaksaan, Langgar Perda dan UU
Selain For Sultra, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wakatobi juga berencana melaporkan kegiatan reklamasi di kawasan Marina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
LIRA mencurigai bahwa reklamasi tersebut tidak memiliki izin lingkungan yang sah dari pemilik lahan yang berinisial M dan A.
Sekretaris LIRA Wakatobi, Hasmin, mengungkapkan bahwa hasil investigasi oleh timnya menunjukkan kegiatan reklamasi ini melanggar beberapa perda.
Hasmin membeberkan perda yang dilanggar, antara lain Perda Wakatobi No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
