Baca Juga: ATR/BPN Wakatobi Didesak Klarifikasi Reklamasi Pantai di Kawasan Marina Wangi-Wangi

LIRA juga menduga kegiatan reklamasi tidak memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengkonfirmasi bahwa surat pengaduan terkait penimbunan laut di kawasan Marina Wakatobi telah diterima oleh Kejati Sultra.

“Surat pengaduan sudah diterima melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan masuk ke persuratan hingga sampai ke pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dipelajari. Selanjutnya, pimpinan akan disposisi ke bidang pidana khusus untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Dody. (A)

Penulis: Wa Ode Siti Hofifa Muzakir