Atas dasar tersebut, Lembaga AP2 Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa sikap, diantaranya:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria, Ketua DPRD dan Sekda, yang terjaring dugaan korupsi pembangunan jaringan Irigasi tahap 3 di Lambale T.A 2021 serta pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Buton

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria, ketua DPRD dan Sekda yang terjaring dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, Jendral lapangan aksi, Bobby mengatakan bahwa hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dana PEN di Buton Utara tersebut.