Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, masih tersisa barang bukti 45 lot alat berat yang sementara dilelang Kejati Sultra.
"Totalnya itu ada 62 lot alat berat dan 20 tumpukan ore nikel, dan yang baru dilelang 17 lot alat berat serta 1 tumpukan ore nikel senilai Rp 14.965.566.585," bebernya.
Sementata itu, Kajati Sultra, Sarjono mengungkapkan, ada 3 korporasi yang menjadi tersangka dalam barang bukti tersebut.
Baca Juga: Mantan Bendahara dan Sekwan Mubar Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga: Mengaku Bisa Obati Penyakit, Paranormal Perkosa Anak Pasien
