Baca juga: Pria Penganiaya Balita Umur 1 Tahun di Makassar Dibekuk Polisi
Berdasarkan pengakuan tersangka pada saat pemeriksaan awal, uang hasil siap tersebut akan diserahkan kepada sejumlah pejabat di Sultra, namun pihak Kejati Sultra mengaku belum mendalami hal tersebut.
“Saat ini kita fokus pada pihak pemberi dan penerima saja dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) dan reagen PCR dengan nilai total Rp 3,1 miliar.
Dua tersangka pemberi suap, yaitu IA selaku teknikal sales PT Genecraft Labs dan TG, Direktur PT Genecraft Labs. Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, b; Pasal 5 Ayat (2); Pasal (11) juncto Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
