KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberkan alasan penggeledahan Rumah Makan Surya di Kendari pada Kamis (10/7/2026) kemarin.
Kepala Kejati Sultra melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Irwan Said, mengatakan penggeledahan sebagai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 31 miliar.
Dengan rincian, anggaran tahun 2022 bernilai Rp 17 miliar. Sementara pada tahun 2023 bernilai Rp 14 miliar.
"Benar, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah dan biro umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T.A 2022 dan 2023," ungkap Irwan saat dihubungi telisik.id pada Jumat (10/7/2026).
