Baca Juga: Kenaikan UMP 2026 Diusul hingga 10,5 Persen, Cek Ketetapan Resmi Prabowo 6,5 Persen
Pekerjaan mereka mencakup koordinasi lintas wilayah, pembinaan pegawai, hingga penyusunan rencana pengamanan di lapangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan kemampuan keuangan instansi masing-masing, dengan ketentuan paling sedikit setara upah minimum atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
Artinya, tidak ada standar tunggal yang diterapkan secara nasional, karena tiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak kerja yang disesuaikan dengan sistem paruh waktu. Dengan durasi kerja yang lebih singkat, pegawai tetap mendapatkan perlindungan kerja dan jaminan sosial sesuai regulasi ASN.
