Tak hanya sebagai dokter, Reihana ternyata juga menempuh pendidikan S3 setara jenjang Doktoral di bidang kesehatan.
Diketahui Reihana merupakan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan jabatan Kepala Dinas. Dengan pangkatnya Pembina Utama Madya/IV d, gaji pokok Reihana berkisar Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
Nominal tersebut belum mencangkup tunjangannya sebagai ASN. Setiap bulan, Reihana juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan kekayaan Reihana rupanya mencapai Rp 2 miliar berdasarkan data yang tertera di website LHKPN.
Melansir Serambinews.com, wanita ini juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Lampung senilai Rp13,5 miliar pada Februari 2016.
