Untuk diketahui, pada tahun 2022 tercatat 20 kasus yang ditangani oleh DP3A Bombana yang terbagi atas 13 kasus persebutuhan terhadap anak di bawah umur dan 7 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bombana, Andi Firman menilai, persoalan anak dan perempuan di daerah harus memberikan perhatian khusus dan metode edukasinya terhadap masyarakat harus sampai dan efektif serta mudah diterima.
Baca Juga: Kawasan Hutan Lindung Warangga Mulai Dirambah
Di tengah terbukanya jendela informasi yang bisa diakses dengan cepat, maka ini bisa jadi peluang sebagai wadah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya terhadap orang-orang tua. cara sosialisasinya pun harus selalu dievaluasi apakah tepat atau efektif atau tidak
"Sehingga, semua pihak merasa bahwa masing-masing punya tugas yang sama yakni memberikan perlindungan pada anak-anak," ucap Andi Firman. (B)
